Cara Membuat SKCK Online 2025
January 10, 2025
Anda harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai keperluan? Kini bisa membuat SKCK secara online. Berikut ini Cara Membuat SKCK Online 2025.
Jadi, pembuatan SKCK tahun 2025 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.
SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri. Dokumen ini sering kali menjadi persyaratan administratif untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mendaftar di sekolah kedinasan.
Jadi, meski pendaftaran SKCK dilakukan online, pengambilan dalam bentuk fisik tetap harus datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
Dalam Cara Membuat SKCK Online 2025 ini ada syaratnya, termasuk dokumen BPJS Kesehatan dan biaya yang perlu dibayar.
Dalam SKCK ini akan tercantum tentang ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat dilakukan perpanjangan SKCK sebelum masa berlaku habis.
Layanan pembuatan SKCK secara online diatur berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang diterbitkan pada 20 Maret 2023.
Masyarakat bisa membuat SKCK Online dengan mengakses atau membuka aplikasi POLRI Super Apps yang dapat di-download melalui Google PlayStore dan AppStore.
Cara Membuat SKCK Online 2025
Melalui aplikasi Super Apps PRESISI POLRI, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pendaftaran pembuatan SKCK secara online kapan saja dan di mana saja. Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat SKCK secara online:
- Download aplikasi POLRI Super Apps di HP Anda.
- Daftar akun POLRI Super Apps dengan masukan nomor handphone dan alamat email.
- Lengkapi data diri, meliputi foto KTP, foto selfie wajah, foto selfie wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP.
- Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK".
- Pilih menu "Ajukan SKCK".
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara Online.
- Klik "Mulai".
- Isi data diri sesuai yang diminta.
- Pilih metode pembayaran.
- Pilih "Bayar", biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
- Download barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
Ah, tetap harus datang ke kantor polisi rupanya ya, padahal katanya ONLINE lho!
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PPPK/CPNS. Pelamar mesti datang ke Polres untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK).
Langkah berikutnya dalam Cara Membuat SKCK Online 2025 ini:
- Bawa berkas pendaftaran dan barcode untuk di-scan agar SKCK petugas dapat mencetak SKCK (Proses penerbitan SKCK 1 hari kerja, proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan).
Syarat Membuat SKCK
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan KTP asli, atau fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah.
- Fotokopi paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri).
- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.
Demikian Cara Membuat SKCK Online 2025 di Aplikasi POLRI Super Apps. CB kutip dari PRFM News.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Cara Membuat SKCK Online 2025
Post a Comment