Cara Isi Informasi Pajak di Google Adsense untuk Youtuber dan Blogger
November 3, 2024
Jika Anda diwajibkan untuk memberikan informasi pajak kepada Google, Anda dapat melakukannya dari akun AdSense. Berikut ini Cara Isi Informasi Pajak di Google Adsense untuk Youtuber dan blogger.
Bila Anda tidak mengisi informasi pajak, maka akan dikenakan pajak. Contoh, total penghasilan Anda dari YouTube mencapai 300 dollar AS dan tidak mengirimkan informasi pajak kepada Google, maka Anda akan dipotong pajak 24 dollar AS dari total 300 dollar AS.
Cara mengirimkan informasi pajak Anda
- Login ke akun AdSense Anda.
- Klik Pembayaran lalu Info pembayaran.
- Klik Kelola setelan.
- Scroll ke "Profil pembayaran" dan klik edit Edit di samping "Info pajak Amerika Serikat".
- Klik Kelola info pajak.
Cek informasi selengkapnya di laman resmi Google.
Cara Isi Informasi Pajak di Google Adsense
Bagaimana cara mengisi informasi pajak? Berikut ini langkah detailnya.1. Login ke akun Google AdSense (Google Ads).
2. Pilih menu “Pembayaran” dan klik “Setelan”.
3. Pilih menu “Kelola Info Pajak”.
4. Klik “Tambahkan Info Pajak”.
5. Selanjutnya, sistem akan mengajukan dua pertanyaan. Pertama, Anda akan ditanyakan mengenai jenis akun dari email Anda, pilih “Perorangan”. Kedua, apakah Anda termasuk warga negara atau penduduk AS, silakan pilih “Tidak”.
2. Pilih menu “Pembayaran” dan klik “Setelan”.
3. Pilih menu “Kelola Info Pajak”.
4. Klik “Tambahkan Info Pajak”.
5. Selanjutnya, sistem akan mengajukan dua pertanyaan. Pertama, Anda akan ditanyakan mengenai jenis akun dari email Anda, pilih “Perorangan”. Kedua, apakah Anda termasuk warga negara atau penduduk AS, silakan pilih “Tidak”.
6. Cara Isi Informasi Pajak di Google Adsense berikutnya, pilih formulir pajak W-8 dengan memilih “W-8BEN” untuk memanfaatkan perjanjian pajak.
Dengan demikian, nantinya Anda dapat memanfaatkan tax treaty dengan tarif pemotongan nol persen untuk penghasilan dari Google AdSense.
7. Klik tombol “Mulai Formulir W-8BEN”.
7. Klik tombol “Mulai Formulir W-8BEN”.
Dalam formulir ini, isi identitas pajak Anda, seperti nama individu atau egara/wilayah kewarganegaraan. Anda juga akan diminta untuk mengisi data nomor identifikasi Wajib Pajak.
Pada data nomor identifikasi pajak, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kolom “TIN Asing” dan klik “Berikutnya”. Anda juga akan diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal dan alamat surat-menyurat.
8. Setelah selesai mengisi, silakan klik “Berikutnya”.
Di bagian “Perjanjian Pajak”, sistem akan mengajukan pertanyaan “apakah Anda mengeklaim tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak”.
Pada data nomor identifikasi pajak, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kolom “TIN Asing” dan klik “Berikutnya”. Anda juga akan diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal dan alamat surat-menyurat.
8. Setelah selesai mengisi, silakan klik “Berikutnya”.
Di bagian “Perjanjian Pajak”, sistem akan mengajukan pertanyaan “apakah Anda mengeklaim tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak”.
Jadi, silakan pilih “Ya” dan klik tanda centang bahwa Anda merupakan penduduk negara/wilayah yang mengklaim perjanjian dengan AS.
Anda juga harus memasukkan negara/wilayah dengan memilih “Indonesia”.
Pada tarif dan ketentuan khusus, beri tanda centang pada “Layanan (seperti AdSense)”. Selanjutnya, Anda dapat memilih menggunakan Pasal 8 Ayat (1) pada “Pertanyaan Pasal dan Ayat”.
9. Anda akan mendapatkan tarif pemotongan pajak sebesar nol persen. Berikan tanda centang pada bagian “Alasan dan nama akun Anda memenuhi persyaratan pasal perjanjian”. Berikutnya, berikan juga tanda centang pada “Royalti Film dan TV (seperti partner Film dan Acara tertentu di YouTube serta partner Play)”.
10. Pada bagian “Royalti Film dan TV”, silakan menggunakan Pasal 13 Ayat (2) sehingga Anda dikenakan pemotongan pajak sebesar 10 persen. Kemudian, berikan tanda centang pada bagian “Alasan dan nama akun Anda memenuhi persyaratan pasal perjanjian”.
11. Berikan juga tanda centang pada bagian “Royalti dan Hak Cipta Lainnya (seperti Play dan Program Partner YouTube)”. Silakan memilih untuk menggunakan “Pasal 13 Ayat (2)” untuk mendapatkan pemotongan pajak sebesar 10 persen. Lalu berikan tanda centang dan klik “Berikutnya”.
12. Pada bagian pratinjau dokumen, periksa kembali dokumen dan berikan tanda centang. Jika sudah, klik “Berikutnya”.
13. Pada bagian “Sertifikasi”, masukkan nama lengkap. Pilih “Ya” pada pertanyaan, “apakah Anda orang yang tercantum di bagian tanda tangan”. Dan, klik “Berikutnya”.
14. Kemudian, Anda dapat menjawab pertanyaan yang diberikan sesuai dengan kondisi. Bila sudah, klik “Berikutnya”. Pada bagian pelaporan pajak, silakan pilih “Pengiriman secara elektronik (direkomendasikan)”.
15. Lalu, baca perjanjian pengiriman secara elektronik. Bila sudah, berikan tanda centang bahwa Anda menyetujui perjanjian pengiriman tanpa kertas lalu klik tombol “Kirim”.
Anda juga harus memasukkan negara/wilayah dengan memilih “Indonesia”.
Pada tarif dan ketentuan khusus, beri tanda centang pada “Layanan (seperti AdSense)”. Selanjutnya, Anda dapat memilih menggunakan Pasal 8 Ayat (1) pada “Pertanyaan Pasal dan Ayat”.
9. Anda akan mendapatkan tarif pemotongan pajak sebesar nol persen. Berikan tanda centang pada bagian “Alasan dan nama akun Anda memenuhi persyaratan pasal perjanjian”. Berikutnya, berikan juga tanda centang pada “Royalti Film dan TV (seperti partner Film dan Acara tertentu di YouTube serta partner Play)”.
10. Pada bagian “Royalti Film dan TV”, silakan menggunakan Pasal 13 Ayat (2) sehingga Anda dikenakan pemotongan pajak sebesar 10 persen. Kemudian, berikan tanda centang pada bagian “Alasan dan nama akun Anda memenuhi persyaratan pasal perjanjian”.
11. Berikan juga tanda centang pada bagian “Royalti dan Hak Cipta Lainnya (seperti Play dan Program Partner YouTube)”. Silakan memilih untuk menggunakan “Pasal 13 Ayat (2)” untuk mendapatkan pemotongan pajak sebesar 10 persen. Lalu berikan tanda centang dan klik “Berikutnya”.
12. Pada bagian pratinjau dokumen, periksa kembali dokumen dan berikan tanda centang. Jika sudah, klik “Berikutnya”.
13. Pada bagian “Sertifikasi”, masukkan nama lengkap. Pilih “Ya” pada pertanyaan, “apakah Anda orang yang tercantum di bagian tanda tangan”. Dan, klik “Berikutnya”.
14. Kemudian, Anda dapat menjawab pertanyaan yang diberikan sesuai dengan kondisi. Bila sudah, klik “Berikutnya”. Pada bagian pelaporan pajak, silakan pilih “Pengiriman secara elektronik (direkomendasikan)”.
15. Lalu, baca perjanjian pengiriman secara elektronik. Bila sudah, berikan tanda centang bahwa Anda menyetujui perjanjian pengiriman tanpa kertas lalu klik tombol “Kirim”.
Setelah itu, Google akan melakukan pengecekan dan status persetujuan dapat dilihat pada halaman utama menu “Kelola Info Pajak”. Selesai.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Cara Isi Informasi Pajak di Google Adsense untuk Youtuber dan Blogger
Post a Comment