December 30, 2021

Pengertian Mata Uang Kripto, Cryptocurrency, NFT, dan Hukumnya di Indonesia

December 30, 2021

Era digital, uang pun mengalami digitalisasi dengan melahirkan mata uang kripto atau cryptocurrency. Apa itu mata uang kripto? Apa pula NFT?

Pengertian Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) dan Hukumnya di Indonesia


CB posting ini karena mulai muncul tawaran pembayaran content placement dengan Cryptocurrency. Mari kita buka dokumen resmi yang menjelaskan jenis mata uang digital ini.

Meski tidak bisa menjadi alat tukar yang sah, aset kripto dapat dicairkan menjadi uang tunai agar dapat dibelanjakan. 

Prinsip mencairkan aset kripto seperti Bitcoin menjadi uang tunai sama seperti emas. Uang hasil penjualan tersebut dapat langsung dikirim ke rekening pemilik. Mencairkan uang kripto mirip mencairkan PayPal.

Pengertian Mata Uang Kripto

Simplenya, mata uang kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, tron. (Wikipedia). 

Salah satu aset kripto adalah Binance coin (BNB) yang dibuat oleh Binance, salah satu platform pertukaran kripto terbesar di dunia. 

Ulasan Binance menawarkan layanan seputar perdagangan, pencatatan, penggalangan dana, dan penghapusan daftar atau penarikan mata uang kripto. 

Menurut Bank Indonesia, mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Apakah Mata uang kripto (Cryptocurrency) dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia ?

Bank Indonesia (BI) menegaskan, sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Cryptocurrency yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. (Sumber : Siaran Pers No. 20/4/DKom)

Bagaimana perlakuan Mata uang kripto (Cryptocurrency) jika dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia ?

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (berlaku 17 Desember 2020).

Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) yang kita ketahui saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah NKRI, namun sebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Mata Uang Kripto Haram bagi Umat Islam

Umat Islam tidak boleh menggunakan mata uang digital ini. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan penggunaan mata uang kripto --seperti bitcoin dan ethereum-- haram.

Fatwa MUI tersebut tidak hanya mengharamkan kripto sebagai mata uang tetapi juga sebagai komoditi atau aset digital.

Alasannya, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. (DW)

Turunan Kripto: NFT

Mengutip Kontan, saat ini berkembang produk investasi turunan dari kripto, yakni NFT. NFT adalah singkatan dari Non Fungible Token atau token yang tidak dapat dipertukarkan.

NFT adalah aset digital yang berbasis teknologi blockchain yang diperdagangkan di pasar kripto. NFT ini diprediksi akan sangat menarik di masa depan. Saat ini ada banyak platform yang memperdagangkan NFT.

Saat ini ragam jenis NFT banyak digunakan di berbagai industri. Misalkan industri karya seni untuk melindungi seniman dari aksi plagiarisme.

Ada jenis NFT untuk kepemilikan barang koleksi virtual, game berbasis blockchain, jaminan investasi, hingga fashion virtual. Adapun cara membeli NFT tak ubahnya dengan membeli kripto melalui platoform digital, pun demikian dengan cara menjual NFT.

Namun, Anda harus tetap waspada dengan platform yang Anda pilih, dengan memastikan legalitasnya. Yakni dengan memilih platform perdagangan kripto yang terdaftar di bawah pengawasan Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Itu dia pengertian sekaligus hukum mata uang kripto atau cryptocurrency dan turunannya, NFT.*

Previous
« Prev Post
Author Image

CB Blogger

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

No comments on Pengertian Mata Uang Kripto, Cryptocurrency, NFT, dan Hukumnya di Indonesia

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *