Bahaya Beli dan Dapat Followers Twitter Gratis
CB baru saja membuat akun Twitter yang baru. Namanya CB Blogger dan usernamenya @contohblognih. Follow ya! Nih link Twitter CB Blogger.
Seingat CB, ada 3-4 akun CB Blogger yang kena suspend. Gak jelas sih kenapa, tapi kayaknya gara-gara medapatkan followers gratis.
Kan banyak tuh situs atau aplikasi untuk mendapatkan follower (pengikut) gratis, baik Twitter, Instagram, TikTok, maupun media sosial lainnya. Yang jual follower juga banyak! Murah-murah lagi!
Bahkan, tanda verifikasi berupa centang biru juga bisa dibeli lho! Di Amerika Serikat kabarnya dibanderol dengan harga fantastis, yaitu USD 15.000 (lebih dari Rp200 juta). Wow 'kan?
Nah, postingan ini membahas bagaimana "hukum" membeli follower Twitter? Bahaya nggak sih membeli follower dan mendapatkan follower gratis?
Jual Beli Followers Adalah Hal Berbahaya
Mengutip Merdeka, ada beberapa hal yang sebenarnya berbahaya jika kita menggunakan followers beli, bukan asli.
1. Praktik pasar gelap (black market).
Pasalnya kita melakukan jual beli sesuatu yang tidak seharusnya dijual. Ketika jumlah followers adalah hal yang harus dicapai, ada yang sekadar membayar untuk mendapatkannya.
2. Kebohongan Publik
Semua orang memiliki asumsi awal bahwa jumlah followers adalah sebuah pencapaian. Jika seseorang membeli followers, berarti sama saja melakukan kebohongan kepada publik.
Hal ini juga tidak adil kepada mereka yang benar-benar mendapatkan banyak followers. Terutama jika terdapat label 'influencer' yang notabene bisa bergerak di bidang-bidang yang mendatangkan uang seperti endorsement dan juga perwakilan merek.
3. Politis
Hal ini ternyata berbahanya untuk demokrasi, karena penggunaan followers palsu tak cuma untuk pamer, namun untuk tujuan politik sesat.
Di Amerika Serikat, jutaan bot dan pengguna palsu di Instagram, Twitter, dan terutama Facebook, terbukti berhasil mempengaruhi Pemilu Presiden 2016 dan memenangkan Trump.
Berdasarkan investigasi AS, hal ini dilakukan oleh Internet Research Agency milik Rusia, dan menghabiskan uang puluhan juta USD demi membeli bot dan pengguna palsu tersebut.
Hal ini pun juga terjadi di Indonesia. Dari data PoliticalWave yang dilansir dari Liputan6.com, terdapat lebih dari 1 juta percakapan soal Pilpres 2019 oleh warganet, dan analisis ini mengeluarkan banyak sekali akun bot dan akun palsu dari datanya.
Dari data tersebut, hanya ada percakapan negatif sebesar 28 persen untuk Jokowi Maruf dan 12 persen untuk Prabowo Sandi, namun tentu kita bisa lihat di kenyataan jika percakapan negatif banyak didominasi oleh bot dan akun palsu.
Bayangkan, jika percakapan negatif yang dilakukan oleh akun asli saja menyentuh kira-kira 20 persen dari seluruh percakapan politik, berapa banyak propaganda negatif yang dikeluarkan oleh akun palsu dan bot? Tentu banyak pula.
Melansir Mashable, di Amerika Serikat, penjual followers palsu mulai disisir dan ditangkap. Akhirnya, untuk pertama kalinya penegak hukum di AS menyatakan bahwa menjual followers, like, atau engagement media sosial lainnya yang bersifat palsu, serta menggunakan identitas palsu, adalah aktivitas ilegal dan dapat dijerat dengan hukum pidana.
4. Follower berkurang
Follower yang didapat hasil membeli, apalagi gratis, akan berkurang. Misalnya, tadinya 1000 follower, akan terus berkurang. Namanya juga "spam" bot!
5. Engagement Tak Ada
Karena follower palsu, maka akan jarang sekali ada komentar, retweet, atau like pada status update Twitter.
Hukum Jual Beli Followers
Ada juga ulasan tentang hukum jual beli followers di Republika. Dalam rubrik Konsultasi Syariah yang diasuh oleh Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada pertanyaan tentang maraknya jual beli secara online dengan berbagai cara melalui media sosial.
Salah satu strategi pemasaran yaitu dengan cara jual beli followers (pengikut) Instagram. Bagaimana hukum Islam memandang jual beli followers tersebut?
Disebutkan, jual beli followers dibolehkan dengan memenuhi kriteria berikut:
- peruntukkannya halal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- cara penjual mendapatkan pengikut halal
- legal
- tidak ada unsur-unsur terlarang
- waktu penyerahan dan manfaat yang jelas
- bisa diserahkanterimakan.
Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap data-data dan dokumen seputar jual-beli pengikut, wawancara dengan pelaku pebisnis pengikut, serta telaah terhadap kaidah-kaidah fikih muamalah dalam fatwa dan literatur.
Di antara gambaran tentang jual beli pengikut tersebut adalah: fungsi penggunaan pengikut untuk membuat akun usaha lebih meyakinkan, saat pilkada dibutuhkan untuk menaikkan keterjangkauan pesan kampanye kandidat calon kepala daerah, dan mendongkrak popularitas seseorang.
Proses pembelian pengikut tergolong mudah, pembeli hanya perlu memberikan username tanpa kode sandi dan dapat diproses selama 30 menit hingga 24 jam.
Di antara fenomena bisnis ini, pelaku (penjual) mempunyai banyak akun, bisa me-like, follow dalam jumlah yang banyak, atau karena mempunyai sistem komputer otomatis (software) untuk mengarahkan followers menjadi banyak.
Salah satu caranya juga adalah dengan menggunakan akun pembeli untuk follow dan unfollow akun orang lain sehingga akun orang lain akan follow kembali.
Jual-beli real followers salah satunya adalah penjual akan memakai software untuk mem-follow sesuai jumlah akun yang diminta.
Perangkat lunak tersebut bisa langsung mem-follow sejumlah akun yang diminta. Supaya tidak terkena larangan (banned), ada maksimal follow per detik.
Di antara rambu-rambu jual beli followers adalah:
Pertama, peruntukannya halal dan legal. Tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak halal atau bertentangan peraturan, seperti menggunakan followers tersebut untuk melakukan rekayasa dalam demand, di mana penjual (yang tidak siap berkompetisi dengan produk-produk yang dijualnya) menggunakannya untuk memanipulasi pasar bahwa produknya itu digemari sehingga penjual dapat memberikan harga tinggi kepada calon pembeli.
Transaksi ini tidak halal sebagaimana hadis Rasulullah SAW: Dari Ibnu Umar RA, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan najasy (penawaran palsu).” (HR Bukhari).
Misalnya juga menyebarkan berita tidak benar (hoax), melakukan black campaign, dan memanipulasi data. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW tentang larangan manipulasi.
Kedua, proses mendapatkan followers yang dilakukan oleh penjual dengan cara yang halal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di antara contoh yang dilarang adalah menggunakan akun palsu atau boot dan menggunakan akun orang lain tanpa sepengetahuan atau seizinnya karena itu berarti menggunakan hak orang lain secara batil.
Itu merupakan hal terlarang sesuai dengan firman Allah SWT:
"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian …." (QS al-Nisa': 29).
Sebagimana hadis Rasulullah SAW: "Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR Tirmidzi).
Ketiga, jika transaksi ini menggunakan jual jasa (ijarah) maka manfaat yang diperjualbelikan harus jelas kualitas dan kuantitasnya beserta waktu penyerahannya dan bisa diserahterimakan.
Oleh karena itu, jika skema ijarah yang digunakan, sementara jumlah pengikut yang diperjanjikan tidak pasti diserahterimakan, maka tidak diperkenankan karena ada unsur gharar yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam hadis: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR Muslim).
Nah, itu dia. Beli dan dapat follower gratis secara hukum boleh alias halal, namun melihat bahayanya dan dampak negatifnya, maka... CB berkesimpulan: jangan beli follower dan jangan dapatkan followers gratis. Biar saja, alami...!
Bagaimana pendapat Anda? Btw, jangan lupa follow @contohblognih ya! Minta difollow mah boleh kelesss :)
« Prev Post
Next Post »
No comments on Bahaya Beli dan Dapat Followers Twitter Gratis
Post a Comment