Landasan Hukum Branding dan Undang-Undang Pendaftaran Merek
January 6, 2021
Perlindungan atas hak merek dibagi menjadi dua yaitu, perlindungan preventif dan perlindungan represif.
Perlindungan preventif berlaku untuk perlindungan atas hak merek. Seperti yang telah diketahui, banyak sekali contoh kasus sengketa hak merek. Maka dalam pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek di atur oleh hukum yang bersifat preventif untuk melindungi hak merek.
Pasal 4 UU No.15 Tahun 2001 menyebutkan bahwa sebuah merek tidak dapat didaftarkan atau ditolak apabila sebuah merek dibuat dengan itikad tidak baik.
Pasal 5 UU No.15 Tahun 2001 membahas perihal unsur-unsur yang akan menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan. Unsur-unsur tersebut antara lain, bertentangan dengan kesusilaan, moralitas agama, atau ketertiban umum. Kemudian, apabila merek tersebut tidak memiliki pembeda dari merek yang lain. Selanjutnya apabila merek telah menjadi miliki umum, dan juga sesuatu yang berkaitan dengan produk yang dimohonkan pendaftar.
Pasal 6 UU No.15 Tahun 2001 memaparkan hal-hal yang akan membuat sebuah merek ditolak dalam proses pendaftarannya apabila sebuah merek memiliki persamaan dengan merek lainnya. Pasal tersebut memiliki beberapa point di dalamnya.
Perlindungan represif yaitu perlindungan yang mengatur apabila merek yang telah didaftarkan memiliki masalah. Perlindungan represif juga akan mengatur hukuman atas pelanggarannya. Hal ini diatur dalam Pasal 90 sampai Pasal 94 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Pada Pasal 90 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 menyebutkan hukuman bagi siapa saja yang menggunakan merek tanpa izin secara keseluruhan akan didenda sebesar Rp. 1 Miliar, dan kurungan penjara 5 tahun.
Pasal 91 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 mengatur tentang siapa saja yang menggunakan merek secara pokoknya saja dengan tanpa izin maka akan dipidana 4 tahun, dan denda Rp.800 juta.
Pasal 92 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 mengatur pihak yang menggunakan tanda yang sama secara keseluruhan dengan indikasi geografis maka akan dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Untuk yang menggunakan tanda yang sama pokoknya akan lebih ringan hukumannya, yaitu kurungan maksimal 4 tahun dan denda Rp.800 juta.
Pasal 93 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 mengatur pihak yang menggunakan tanda yang dilindungi atas dasar indikasi asal, sehingga menyesatkan masyarakat akan dipidana maksimal 4 tahun dan denda Rp. 800 juta.
Pasal 94 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 menghukum pihak yang memperdagangkan produk barang atau jasa yang diketahui bahwa barang atau jasa tersebut melanggar Pasal 90, 91, 92, 93 akan dihukum paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.
Kedua hukum tersebut akan menjadi dasar dalam mendaftarkan merek. Hal-hal yang harus dipersiapkan dan dipatuhi dalam mendaftarkan merek juga tertuang dalam dua peraturan tersebut.
Mendaftarkan merek usaha berarti mencegah usaha plagiarism yang akan dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Pendaftaran merek juga dapat mempengaruhi proses pengenalan merek atau branding, dan hal ini sangat diatur dalam Landasan hukum branding yang telah dibuat oleh pemerintah.*
Landasan Hukum Branding dalam Perlindungan Preventif dan Represif
Perlindungan preventif diberikan pemerintah guna mencegah sesuatu yang akan menimbulkan masalah. Hal tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan supaya hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah.Perlindungan preventif berlaku untuk perlindungan atas hak merek. Seperti yang telah diketahui, banyak sekali contoh kasus sengketa hak merek. Maka dalam pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek di atur oleh hukum yang bersifat preventif untuk melindungi hak merek.
Pasal 4 UU No.15 Tahun 2001 menyebutkan bahwa sebuah merek tidak dapat didaftarkan atau ditolak apabila sebuah merek dibuat dengan itikad tidak baik.
Pasal 5 UU No.15 Tahun 2001 membahas perihal unsur-unsur yang akan menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan. Unsur-unsur tersebut antara lain, bertentangan dengan kesusilaan, moralitas agama, atau ketertiban umum. Kemudian, apabila merek tersebut tidak memiliki pembeda dari merek yang lain. Selanjutnya apabila merek telah menjadi miliki umum, dan juga sesuatu yang berkaitan dengan produk yang dimohonkan pendaftar.
Pasal 6 UU No.15 Tahun 2001 memaparkan hal-hal yang akan membuat sebuah merek ditolak dalam proses pendaftarannya apabila sebuah merek memiliki persamaan dengan merek lainnya. Pasal tersebut memiliki beberapa point di dalamnya.
Perlindungan represif yaitu perlindungan yang mengatur apabila merek yang telah didaftarkan memiliki masalah. Perlindungan represif juga akan mengatur hukuman atas pelanggarannya. Hal ini diatur dalam Pasal 90 sampai Pasal 94 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Pada Pasal 90 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 menyebutkan hukuman bagi siapa saja yang menggunakan merek tanpa izin secara keseluruhan akan didenda sebesar Rp. 1 Miliar, dan kurungan penjara 5 tahun.
Pasal 91 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 mengatur tentang siapa saja yang menggunakan merek secara pokoknya saja dengan tanpa izin maka akan dipidana 4 tahun, dan denda Rp.800 juta.
Pasal 92 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 mengatur pihak yang menggunakan tanda yang sama secara keseluruhan dengan indikasi geografis maka akan dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Untuk yang menggunakan tanda yang sama pokoknya akan lebih ringan hukumannya, yaitu kurungan maksimal 4 tahun dan denda Rp.800 juta.
Pasal 93 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 mengatur pihak yang menggunakan tanda yang dilindungi atas dasar indikasi asal, sehingga menyesatkan masyarakat akan dipidana maksimal 4 tahun dan denda Rp. 800 juta.
Pasal 94 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 menghukum pihak yang memperdagangkan produk barang atau jasa yang diketahui bahwa barang atau jasa tersebut melanggar Pasal 90, 91, 92, 93 akan dihukum paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.
Landasan Hukum Mendaftarkan Merek
Pendaftaran merek sangat diperlukan bagi pemilik usaha, segala sesuatu telah diatur dalam undang-undang, bahkan pendaftaran merek juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 67 tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.Kedua hukum tersebut akan menjadi dasar dalam mendaftarkan merek. Hal-hal yang harus dipersiapkan dan dipatuhi dalam mendaftarkan merek juga tertuang dalam dua peraturan tersebut.
Mendaftarkan merek usaha berarti mencegah usaha plagiarism yang akan dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Pendaftaran merek juga dapat mempengaruhi proses pengenalan merek atau branding, dan hal ini sangat diatur dalam Landasan hukum branding yang telah dibuat oleh pemerintah.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Landasan Hukum Branding dan Undang-Undang Pendaftaran Merek
Post a Comment