Apakah Arti dari Hak Kekayaan Intelektual
January 6, 2021
Ilustrasi HAKI (Image: 123rf) |
Hak merek masuk ke dalam kekayaan intelektual dan kasus kepemilikan hak kekayaan intelektual, mulai marak diperbincangkan. Hal ini dikarenakan setiap orang merasa harus mematenkan bahwa karya yang mereka ciptakan adalah betul miliknya.
Apakah Arti dari Hak Kekayaan Intelektual ?
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah istilah yang digunakan untuk merujuk seperangkat hak eksklusif yang diberikan pada seseorang yang telah menghasilkan karya yang berasal dari pemikirannya baik berbentuk wujud, sifat atau segala bentuk yang telah diatur dalam undang-undang.Secara singkat Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk menikmati hasil dari suatu kreativitas intelektual secara ekonomis. Objek yang diatur dalam HKI berupa karya-karya yang diciptakan dari hasil kerja kemampuan intelektual manusia.
Dalam tingkat internasional Hak Kekayaan Intelektual disebut dengan istilah "Intellectual Property Rights" atau "IPR". Secara internasional IPR menjadi tanggung jawab World Intellectual Property Organization (WIPO) atau badan khusus PBB. Indonesia masuk ke dalam keanggotaannya dengan diratifikasinya Paris Convention For the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.. sedangkan di Indonesia sendiri HKI di bawah naungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Istilah Hak Kekayaan Intelektual dan singkatnya yaitu HKI, telah menjadi padanan baku dalam Bahasa Indonesia. Maka dari itu, istilah ini secara resmi digunakan dalam berbagai aturan undang-undang dan juga digunakan untuk penamaan unit teknis negara guna menyelenggarakan sistem pemberian dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual.
Peranan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI tidak hanya berfokus pada salah satu jenis hak eksklusif saja. HKI merupakan sebuah umbrella term atau “payung", atau juga bisa disebut yang menaungi beragam jenis hak eksklusif, dimana masing-masing karya tersebut memiliki karakteristik, ruang lingkup dan sejarah perkembangannya sendiri-sendiri.
Sistem HKI
Sistem yang digunakan oleh HKI adalah hak privat (private rights) yang menjadi ciri khas dari HKI itu sendiri. Seseorang berhak untuk mendaftarkan dan mengajukan permohonan atau tidak atas hasil pemikiran intelektualnya. Pemerintah menyediakan hak eksklusif bagi seseorang yang ingin mengukuhkan karyanya melalui HKI, adalah bentuk reward atau apresiasi pada pelaku HKI seperti pencipta, pendesain, investor dan lainnya atas hasil karya yang telah mereka buat.Dengan sistem ini, mekanisme pasar menjadi hal yang menentukan kepentingan masyarakat itu sendiri. Selain itu sistem yang diterapkan oleh HKI akan menunjang sistem dokumentasi yang tertata dan legal atas segala bentuk kreativitas dan karya manusia. Sehingga membuat setiap orang akan membuat karya yang ber beda-beda, karena dengan adanya HKI, individu tidak diperbolehkan menjiplak atau melakukan plagiat atas hasil karya orang lain.
Dari dukungan dokumentasi ini juga diharapkan mampu membuat masyarakat memanfaatkannya dengan baik, dan mampu mengembangkannya sehingga nantinya dapat memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.
HKI telah dimasukkan dalam Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Perjanjian ini berlaku bagi seluruh anggota Organisasi Perdagangan Dunia. Isi dari perjanjian tersebut yaitu menetapkan standar minimal untuk regulasi kekayaan intelektual di negara yang tergabung dalam WTO.
Isi perjanjian TRIPs dirundingkan pada tahun 1994.
Dengan adanya TRIPs menjadi tanda mulainya era baru pada perkembangan Intellectual Property Rights diseluruh dunia. Maka dari itu permasalahan HKI tidak akan bisa lepas dari investasi dan perdagangan.
Sekarang sudah tahu apakah arti dari hak kekayaan intelektual? Pelajari terus tentang HKI, terlebih jika kamu ingin mengembangkan sebuah brand.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Apakah Arti dari Hak Kekayaan Intelektual
Post a Comment