Apa Itu Hak Paten Merek dan Landasan Hukumnya
Hak paten merek dan landasan hukumnya merupakan unsur dari pengadaan hak kekayaan intelektual yang biasa disingkat HKI atau HAKI. Setiap orang atau kelompok yang telah mendaftarkan karya hasil ciptanya, maka akan mendapatkan haknya berdasarkan landasan hukum yang berlaku.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa paten dan merek merupakan ruang lingkup yang berbeda dalam HKI. Paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada inventor untuk menggunakan hasil invensinya atau melindunginya dari tindakan pembajakan oleh pihak lain. Invensi dari paten merujuk pada bidang teknologi yang mengandung solusi untuk penyelesaian masalah dari teknologi sebelumnya.
Sementara merek adalah identitas dari suatu produk barang atau jasa sebagai penanda dan pembeda produk yang satu dengan produk yang lainnya. Dalam HKI merek, seorang atau kelompok yang mereknya terdaftar diberikan hak untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usahanya. Mereka juga dapat melindungi mereknya agar terhindar dari tindakan peniruan oleh pihak lain.
Oleh karena itu, hak dan landasan hukum dari paten serta merek pun akan berbeda satu sama lain. Masing-masing dari keduanya memiliki peraturan perundang-undangan sendiri yang menjadi landasan keberlangsungan haknya.
Mengenal Hak Paten Merek dan Landasan Hukumnya
Adapun perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi hak paten adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Untuk hak merek, landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Berikut isi Bab 1 Ketentuan Umum dari masing-masing undang-undang yang menjadi landasan hukum bagi keduanya.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 sebagai Landasan Hukum Paten
Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi paten. Dalam Bab 1 bagian Ketentuan Umum pasal 1, dijelaskan apa yang dimaksud dengan paten, invensi, inventor, pemohon, permohonan, dan sebagainya. Secara keseluruhan ada 14 ayat yang disebutkan dalam pasal 1 di bab ini.
Menurut pasal 1 pada bab ini, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan inventor adalah individu atau kelompok yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Adapun invensi, yaitu ide yang berasal dari inventor lalu dituangkan ke dalam kegiatan berupa pemecahan masalah di bidang teknologi.
Apabila seseorang ingin mengajukan permohonan maka ia akan disebut sebagai pemohon dan permohonannya dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Nantinya, permohonan itu akan diperiksa oleh pemeriksa yang merupakan seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten. Tugasnya adalah melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 sebagai Landasan Hukum Merek
Pada undang-undang ini juga terdapat Bab Ketentuan Umum yang menjelaskan secara garis besar perihal merek. Dalam pasal 1 bab ini terdapat 15 ayat yang menjelaskan penyebutan istilah yang ada pada isi undang-undang.
Yang dimaksud dengan merek, yaitu tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi seluruhnya yang dijadikan sebagai pembeda antara produk-produk yang beredar di pasaran. Merek dibedakan menjadi tiga, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Merek dagang ialah merek yang digunakan pada barang, sedangkan merek jasa digunakan pada jasa yang diperdagangkan. Sementara itu, kolektif berarti merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan jenis yang sama untuk diperdagangkan.
Sama halnya dengan paten, hak merek juga didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Setelah pendaftaran, merek juga akan diperiksa oleh pemeriksa merek yang merupakan ahli yang diangkat dengan Keputusan Menteri.
Berdasarkan penjelasan di atas, hak paten dan hal merek memiliki landasan hukum berbeda yang mengaturnya. Hak paten diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001, sedangkan hak merek diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001. Bagi Anda yang ingin lebih mengetahui tentang hak paten merek dan landasan hukumnya, tentu harus membaca secara lebih detail dan keseluruhan dalam UU yang telah disebutkan di atas.*
« Prev Post
Next Post »
No comments on Apa Itu Hak Paten Merek dan Landasan Hukumnya
Post a Comment