Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda
April 22, 2020
Demi menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada Ramadhan tahun ini.
Larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4/2020) atau hari pertama puasa Ramadhan 1441 H/2020 M.
Larangan pulang kampung ini diterapkan di Jabodetabek, wilayah-wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah lainnya yang termasuk zona merah Covid-19.
Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, melarang lalu lintas keluar-masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Namun, pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabodetabek. Warganet di Twitter mengistilahkan hal ini dengan tagar #BolehKeluarDiDalam.
"Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi," kata Luhut dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Selasa (21/4/2020).
Nantinya, sanksi akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, sanksinya akan berpatokan pada UU No 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi.
Sanksi terberat dapat berupa dendan serta kurungan penjara.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Bila dilihat dari UU No 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.
Nah, masih berani mudik atau nekat pulang kampung?
Jangan deh! Warga kota yang mudik otomatis jadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) lho! Harus dikarantina 14 hari.
Percuma kan, begitu sampai di kampung, alih-alih bertemu keluarga di rumah, eh... malah harus dikarantina. Dua minggu lagi! Gak usah mudik ya...! #StayAtHome #StaySafe!
Larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4/2020) atau hari pertama puasa Ramadhan 1441 H/2020 M.
Larangan pulang kampung ini diterapkan di Jabodetabek, wilayah-wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah lainnya yang termasuk zona merah Covid-19.
Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, melarang lalu lintas keluar-masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Namun, pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabodetabek. Warganet di Twitter mengistilahkan hal ini dengan tagar #BolehKeluarDiDalam.
"Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi," kata Luhut dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Selasa (21/4/2020).
Sanksi Pidana dan Denda
Ada sanksi pinda dan denda bagi yang melanggar larangan mudik. Dilansir detikcom, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri yang akan memuat sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat mudik.Nantinya, sanksi akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, sanksinya akan berpatokan pada UU No 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi.
Sanksi terberat dapat berupa dendan serta kurungan penjara.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Bila dilihat dari UU No 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.
Nah, masih berani mudik atau nekat pulang kampung?
Jangan deh! Warga kota yang mudik otomatis jadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) lho! Harus dikarantina 14 hari.
Percuma kan, begitu sampai di kampung, alih-alih bertemu keluarga di rumah, eh... malah harus dikarantina. Dua minggu lagi! Gak usah mudik ya...! #StayAtHome #StaySafe!
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda
Post a Comment