November 6, 2019

Judi Online Marak, Polisi Membiarkan atau Kerepotan?

November 6, 2019

Judi Online Marak, Polisi Membiarkan Atau Kerepotan?

Hukum Judi Online ini CB tulis karena hampir tiap hari para pejudi online nyebar spam di blog CB, bahkan juga link judi online disebar di blog-blog demo template.

Judi Online kian marak, namun polisi terkesan membiarkan. Situs-situs judi online atau betting mudah ditemukan di mesin pencari Google.

Di tagar-tagar Twitter, para pejudi online biasanya menjadi "penumpang gelap". Mereka terang-terangan menunjukkan keberadaannya. Logikanya dan mestinya, polisi dengan mudah meringkus mereka.

Hukum Judi Online

Mengutip laman Hukum Online, segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia.

Disebutkan, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian:

  1. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) 
  2. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303; barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Pidana Judi Online


Polisi sudah berkali-kali mengungkap judi online dan menangkap pelakunya, namun ada yang dikenakan tahanan kota.

Misalnya, dilansir detik.com, 5 Terdakwa kasus judi online dikenakan tahanan kota. Padahal, mereka dikenakan pasal berlapis, dari KUHP, UU ITE dan UU Pencucian Uang.

Sebagaimana dilansir website Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (23/10/2014), kelima terdakwa itu dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 kedua tentang perjudian. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kelimanya juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 2 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau memiliki muatan perjudian.

Pasal 45 ayat 1 mengancam pidana pelaku penjudian yaitu:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kelimanya juga dijerat dengan UU Pencucian Uang yaitu pasal 10 jo pasal 3 jis pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Pasal 3 berbunyi:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 5 mengancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Polisi Kerepotan?

Mungkin, karena saking banyaknya, polisi kerepotan nangkepin para pejudi online. Bisa juga sih, ada "upeti" dari mereka ke polisi. Ini perlu dijelaskan Polri nih!

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pernah menyatakan keheranannya atas maraknya judi online yang terkesan dibiarkan polisi.

Dilansir JPNN, dalam keterangan tertulisnya, Neta menilai sepertinya tidak ada upaya yang serius dari pemerintah dan kepolisian untuk memberangus dan menutup perjudian online tersebut.

“Apalagi menangkap bandar dan pemainnya. Padahal Polri punya unit patroli cyber yang bisa menciduk semua orang yang melakukan penyalahgunaan digital online,” kata Neta.

Menurutnya, ketangguhan patroli cyber kepolisian sudah dibuktikan lewat berbagai penangkapan terhadap orang orang yang menyebar kabar hoax atau melakukan persekusi digital. Tapi anehnya, patroli cyber kepolisian tak berdaya saat menghadapi bandar judi online.

“Saat ini judi online yang marak mencakup judi bola, togel, jackpot, rolet, bakarat, dan lain-lain. Judi online ini tak ubahnya pemain berada di rumah judi dan bisa bertaruh sesukanya. Sementara uang taruhan maupun hasil kemenangan dibayarkan dengan cara ditransfer,” ujarnya.

Menurut Neta, jika Polri memang mau bertindak, tentu sangat mudah untuk memburu dan menangkap para bandar judi online dan pemainnya, karena jejak digitalnya tidak bisa dihapus.

Bahkan, menangkap mereka jauh lebih mudah ketimbang menangkap bandar dan pemain di rumah judi “zaman old”. Pun sangat mudah untuk menutup dan memberangus judi online itu, jika pemerintah memang mau.

“Tapi kenapa hal itu tidak dilakukan pemerintah dan Polri. Kenapa pemerintah dan Polri hanya memberangus situs-situs porno dan situs yang berbau terorisme?” ujarnya.

Neta menegaskan, pemerintah (Kemenkominfo) dan Polri bisa memberangus dan memblokir situs-situs porno dan situs terorisme, tapi terkesan tidak berdaya dalam menghadapi maraknya situs perjudian online yang nyata-nyata melanggar Pasal 303 KUHP dan UU ITE.

“Untuk itu IPW berharap Polri segera mengerahkan patroli cybernya untuk memburu para bandar judi online dan Kementerian Informasi dan Komunikasi segera menutup semua judi online di negeri ini,” pungkasnya.

Nah, jelas ya, judi online merebak, marak, banyak bangedh! Polisi harusnya menumpas habis mereka.Kominfo harusnya memblokir mereka. Jika perlu, provider domain-hosting dilarang menerima order domain-hosting yang digunakan situs judi online.

Judi haram! Blogging ajalah...! Happy Blogging! (www.contohblog.com).*


Previous
« Prev Post
Author Image

CB Blogger

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

No comments on Judi Online Marak, Polisi Membiarkan atau Kerepotan?

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *