Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Blog
November 2, 2016
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Foto: babelprov.go.id |
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Secara praktis, KIM itu seperti lembaga media lokal yang meliput dan menyebarluaskan informasi seputar kegiatan lembaga masyarakat dan warga sekaligus media komunikasi antar-warga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Dasar Hukum KIM
Dasar Hukum KIM adalah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 200
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Media yang dapat digunakan KIM a.l. buku, buletin, dan media apa pun yang menjangkau warga masyarakat, termasuk --bahkan terutama di era digital ini-- media sosial dan blog.
Layaknya media massa atau lembaga pers, KIM memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat, dan bangsa secara luas.
Susunan Pengurus KIM
Susunan pengurus disesuaikan dengan kondisi kelompok masyarakat. Keanggotaan dapat dibagi ke dalam berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya:
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Sekretaris dan Wakil Sekretris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Pusat Informasi
e. Bidang Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyebaran Informasi (Tim Redaksi Media KIM)
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi: BlogKIM yang ada saat ini umumnya sudah memanfaatkan teknologi informasi dan komuninask modern, yakni internet.
b. Sekretaris dan Wakil Sekretris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Pusat Informasi
e. Bidang Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyebaran Informasi (Tim Redaksi Media KIM)
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi: BlogKIM yang ada saat ini umumnya sudah memanfaatkan teknologi informasi dan komuninask modern, yakni internet.
Mereka membuat blog atau situs plus akun media sosial untuk menyebarluaskan informasi seputar dinamika lembaga dan warga masyarakat sekitar sehingga diketahui oleh warga lain.
Dalam "studi" yang dilakukan CB Blogger terhadap blog-blog KIM, umumnya blog mereka tampil "terlalu sederhana" dengan template bawaan blogger.
Simak saja, sekadar contog Blog KIM Mekarjaya yang diklaim sebagai yang terbaik di Kota Bandung. Konten informasinya juga masih terkesan "amatir" bahkan terkesan "asal muat".
Contoh Blog KIM lainnya, misalnya, bisa disimak di Laman Kominfo Kota Malang.
Masukab buat Blog KIM
Oleh karena itu, dalam postinbg Mengenal Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kaitannya dengan Blog ini, CB punya usul atau masukan buat pengurus KIM:
- Jika membuat media berupa blog, gunakan template blog SEO Friendly yang ringan (fast loading) dan responsive (mobile friendly) sehingga mudah diakses oleh warga yang umumnya menggunakan HP/Smartphone saat internetan.
- Bekali pengurus KIM dengan ilmu dan teknik jurnalistik, terutama dalam hal penulisan berita, sehingga berita yang dibuat atau posting yang dimuat di blog KIM "enak dibaca".
Anda, para blogger, dapat menjadi pengurus KIM di kelurahan atau desa Anda. Dijamin, Anda tidak kekurangan materi atau konten untuk update posting selama kelurahan/desa Anda dinamis --aktivitas kelurahan/desa, RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, PKK, dan sebagainya.
Demikian Mengenal Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kaitannya dengan Blog. Good Luck & Happy Blogging! (www.contohblog.com).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Blog
Post a Comment