Permen Kominfo tentang Situs Internet Bermuatan Negatif
April 8, 2015
Tips Agar Blog/Situs Aman dan Tidak Diblokir Pemerintah ataupun Dibanned Google.
SEBAGAI blogger kita wajib tahu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif.
Jika blog kita dinilai bermuatan konten negatif, maka nasibnya akan sama dengan situs-situs Islam yang diblokir itu.
SEBAGAI blogger kita wajib tahu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif.
Jika blog kita dinilai bermuatan konten negatif, maka nasibnya akan sama dengan situs-situs Islam yang diblokir itu.
Kriteria Blog Radikal
Yang paling aktual tentu saja jangan sampai blog kita berisi "radikalisme". Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), media radikal atau kriteria radikalisme yang tidak boleh ada dalam situs/blog adalah sebagai berikut:- Ingin melakukan perubahan dengan cepat (revolusi) menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
- Mengkafirkan orang lain (takfiri).
- Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).
- Memaknai jihad secara terbatas. (Sumber: ROL)
Kriteria Konten Negatif
Menurut Permenkominfo No. 19/2014, situs/blog yang bermuatan negatig akan diblokir.
Kriteria konten negatif menurut peraturan itu adalah:
- Pornografi --sebagaimana diundangkan dalam UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
- Kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
UU ITE
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 21 April 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang tidak boleh ada di blog/situs antara lain:- Muatan yang melanggar kesusilaan.
- Muatan perjudian.
- muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
- menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
- menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selengkapnya bisa disimak dalam UU ITE (link download ada di bawah).
Mari jadi blogger yang baik dengan mempublikasikan (posting) yang baik-baik saja, yang positif dan bermanfaat. Ngeri 'kan kalau sampai blog kita diblokir? Apalagi sampai dipidana!
Peraturan Google/Blogger
Selain Permen Kominfo tentang Situs Internet Bermuatan Negatif, UU Pornografi, dan UU ITE, sebagai blogger tentunya kita juga harus taat pada Kebijakan Konten Blogger, antara lain:
- Jangan gunakan Blogger sebagai cara untuk menghasilkan uang dengan konten dewasa. Sebagai contoh, jangan buat blog yang mengandung iklan untuk atau tautan ke situs porno komersial.
- Kami tidak mengizikan konten seksual, termasuk konten gambar, video atau tekstual yang menggambarkan atau mendorong pemerkosaan, inses, bestialitas, atau nekrofilia.
- Jangan memposting atau mendistibusikan gambar atau video bugil atau eksplisit secara seksual pribadi diri Anda
- Selengkapnya: Kebijakan Konten Blogger
Demikian rambu-rambu yang harus kita ketahui dan taati agar aktivitas blogging kita aman, nyaman, dan berkah. Amin! (http://contohblognih.blogspot.com).*
DOWNLOAD LINK
- Download Permenkominfo No. 19/2014
- Download UU ITE
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Assalamualaikum, mas CB info yang sangat menarik sepertinya bisa sangat berguna untuk saya yang memiliki usaha di bidang warnet, apa boleh saya mengcopas info di atas, mohon maaf bila ada salah-salah tulisan, dan terimakasih
ReplyDeleteWaalaikum salam, silakan........sebutkan saja sumbernya thx
Deleteterima kasih banyak, kang CB.
DeleteOh iya artikelnya banyak yang sudah saya coba di Blog saya, bahkan Template-nya pun saya download disini, saya sangat suka dan mudah di pahami, terima kasih sekali