Blog sebagai Media Kampanye Caleg dalam Pemilu
January 20, 2014
KPU membatasi penggunaan baliho, banner, dan spanduk para caleg.
Tujuannya, agar para caleg lebih melakukan kampanye dialogis dan "blusukan" atau bertemu langsung dengan calon pemilih (masyarakat).
Kita setuju dengan keputusan KPU. Baliho dan spanduk para caleg di jalan raya atau di pohon-pohon sangat menganggu! Bikin enek!
Kalau memang mau menjadi wakil rakyat, para caleg mestinya berani berhadapan langsung dengan rakyat, datangi langsung masyarakat di daerah pemilihannya!
Banyak pengamat bilang, para caleg bisa memanfaatkan media sosial seperti blog, Facebook, Twitter, dan Youtube untuk kampanye. Dengan kampanye di blog, katanya, para caleg bisa kampanye nonstop 24 jam, sekaligus berinteraksi dengan para calon pemilihnya.
Masalahnya, efektifkah blog sebagai media kampanye caleg? Kita belum menemukan hasil survei, kecuali kampanye di Amerika seperti Obama yang berhasil memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
terimakasih informasinya
ReplyDeletemantep nih, bisa lebih cepa di kenal dan terkenal. (y)
ReplyDeleteboleh buat kampanye.. asal tidak menyebar brita hoax ya gan..
ReplyDelete