August 13, 2018

Pengertian Cybersquatter

August 13, 2018

Pengertian Cybersquatter
Pengertian Cybersquatter - Cybersquatting - Jual Beli Nama Domain.

ISTILAH cybersquatter sedang trending setelah seorang cybersquatter dikabarkan memasang tarif Rp 1 Miliar bagi domain prabowosandi.com dan prabowosandi.id.

Apa sih Cybersquatter? Secara bahasa, Cybersquatter artinya penyerobot, dalam hal ini menyerobot atau merebut nama domain yang seharusnya dibeli pihak lain.

Jadi, cybersquatter adalah pelaku atau orang yang melakukan cybersquatting.

Mengutip laman Wikipedia, cybersquatting (penyerobotan domain name) adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

Lebih jelasnya, cybersquatting adalah mendaftar, menjual, atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain.

Menurut laman hukumonline, biasanya mereka yang melakukan pendaftaran domain itu memiliki niat untuk menjual nama domain yang sudah dimiliki tersebut dengan harga jauh lebih tinggi daripada harga seharusnya. 

Di luar negeri, praktek cybersquatting ini bisa dibilang cukup lumrah, karena tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Bahkan, praktek ini kemudian berkembang menjadi satu komoditi yang kemudian dikenal dengan "brooker" nama domain.

Secara hukum, di dunia termasuk Indonesia tidak ada satu peraturan yang dengan tegas mengatur tindakan cybersquatting. Namun, secara eksplisit persoalan cybersquatting ini diatur dalam di UDRP (Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy) yang dikeluarkan oleh ICANN.

Demikian ulasan ringkas tentang Pengertian Cybersquatter. (www.contohblog.com).*

Previous
« Prev Post
Author Image

CB Blogger

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

No comments on Pengertian Cybersquatter

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *